Pengantar Ilmu Hukum (Prof. Mr Dr. L.J. van Apeldoorn) | Aksiku Toko Buku Bekas Online
Pemesanan Klik pada nomor untuk langsung chat :
1. Djefi: Whatsapp: 0813-1063-6383
2. Farida: Whatsapp: 0813-1555-4445
"Harga Belum Termasuk Biaya Ongkos Kirim"
"Pengiriman dilaksanakan sehari setelah Pembayaran"

Pilih Penulis

Pencarian Cepat - Ketik dan Enter

Home » , , » Pengantar Ilmu Hukum (Prof. Mr Dr. L.J. van Apeldoorn)

Pengantar Ilmu Hukum (Prof. Mr Dr. L.J. van Apeldoorn)

www.aksiku.com

Judul: Pengantar Ilmu Hukum
Penulis: Prof. Mr Dr. L.J. van Apeldoorn
Tebal: xii, 477 Halaman
Harga: HABIS
Berat Buku: 465 g
Kulit Muka: Soft Cover Kondisi: Cukup (Buku Bekas/Kondisi fisik sesuai foto)
Penerbit: PT Pradnya Paramita Tahun: 1990 Cet.24
Bahasa: Indonesia/terjemahan

Sinopsis

Halaman pembuka terdapat TANDA TANGAN & STEMPEL. LIHAT FOTO

Menyalin buku ilmu pengetahuan hukum dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang tidak mudah, terutama oleh karena bagi bermacam-macam hal, istilah hukum dalam bahasa Indonesia masih belum ada, ada atau belum tetap pemakaiannya, sehingga penulis harus mencoba menciptakan kata-kata baru yang belum tentu dapat diterima oleh khalayak ramai sebagai.,equivalent" dari istilah yang disalin.

Mr Oetarid Sadino, seorang ahli hukum yang masih muda, mempunyai tekad dan keberanian untuk menterjemahkan buku Prof. van Apeldoorn, yang sangat berguna sebagai pengantar ilmu hukum, akan tetapi yang banyak minta waktu dan perhatian untuk dapat dipahami.

usaha Mr Oetarid Sadino ini dapat dihargai benar-benar dan meskipun mungkin terjemahan ini disana-sini tidak mencerminkan 100% apa yang dimaksud oleh Prof. van Apeldoorn sendiri, pada umumnya tulisan Mr. Oetarid Sadino ini merupakan percobaan terjemahan yang dapat dianggap .,geslaagd" atau berhasil.

Maka hendaknya usaha sarjana hukum yang muda ini dapat menjadi pendorong bagi ia sendiri dan bagi para ahli hukum Indonesia lain-lainnya untuk meneruskan terjemahan buku-buku lain dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia, agar dengan demikian nasionalisasi di dalam lapangan literatur hukum dapat lekas tercapai.

Lihat Juga

Buku Unggulan


0 comments:

Post a Comment

Sudahkah Anda Baca Buku ini?